PN Cirebon Kirimkan Berkas PK Tujuh Terpidana Kasus Vina ke MA
Proses Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon kini memasuki tahap penting setelah Pengadilan Negeri (PN) Cirebon mengirimkan berkas PK kepada Mahkamah Agung (MA). Meski data hk persidangan PK telah rampung pada Oktober 2024, putusan final akan ditentukan oleh majelis hakim PK di Mahkamah Agung.
Berkas PK Tujuh Terpidana Dikirim ke MA
Pengadilan Negeri Cirebon telah menyelesaikan pemeriksaan berkas PK untuk tujuh terpidana yang mengajukan permohonan dalam kasus pembunuhan tersebut. Wakil Ketua PN Kota Cirebon, Agus Ardianto, mengonfirmasi bahwa berkas permohonan PK sudah dikirimkan secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada akhir Oktober 2024.
Agus menjelaskan bahwa berkas PK tersebut melibatkan tujuh terpidana, termasuk dua terpidana pertama yakni Rivaldi Aditya Wardana dan Eko Ramdhani. Permohonan PK atas kedua terpidana tersebut diterima pada 14 Agustus 2024, dan setelah penunjukan majelis hakim, pemeriksaan berkas dilakukan antara 4 hingga 29 September 2024. Berkas PK ini kemudian diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) pada 28 Oktober 2024.
“Setelah pemeriksaan berkas selesai dan dinyatakan lengkap, kami memberi kesempatan kepada pihak pemohon untuk melakukan pemeriksaan berkas. Kemudian kami kirimkan berkas-berkas tersebut melalui sistem elektronik ke MA pada 28 Oktober 2024,” ujar Agus, didampingi oleh Humas PN Cirebon, Dimas Sandi, pada konferensi pers Jumat (8/11/2024).
Proses PK Terpidana Lainnya
Selain Rivaldi dan Eko, berkas permohonan PK untuk empat terpidana lainnya — Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, dan Supriyanto — juga telah dikirimkan ke Mahkamah Agung pada 28 Oktober 2024 setelah dilakukan pemeriksaan yang sesuai prosedur. Semua permohonan PK ini kini menunggu keputusan lebih lanjut dari majelis hakim PK di MA.
Namun, untuk terpidana ketujuh, Sudirman, pengiriman berkas PK baru dilakukan pada 1 November 2024. Hal ini disebabkan oleh jadwal pemeriksaan PK Sudirman yang lebih belakangan dibandingkan keenam terpidana lainnya.
Kapan Putusan PK Akan Ditetapkan?
Meskipun berkas PK telah dikirimkan ke Mahkamah Agung, Agus Ardianto menyatakan bahwa belum ada kepastian mengenai waktu putusan PK untuk ketujuh terpidana tersebut. “Kami sudah mengirimkan berkasnya, tetapi untuk kapan putusan PK tersebut akan dijatuhkan, kami tidak dapat memastikan,” ujar Agus.
Pihak Pengadilan Negeri Cirebon pun mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan kewajiban mereka dengan mengirimkan berkas-berkas PK melalui slot pengiriman elektronik yang telah disediakan oleh sistem informasi pengadilan. Sekarang, putusan final ada di tangan majelis hakim di Mahkamah Agung.
Kesimpulan
Proses Peninjauan Kembali untuk tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky kini telah masuk ke tahap yang lebih tinggi di Mahkamah Agung (MA). Meskipun berkas permohonan telah dikirimkan dan dinyatakan lengkap, waktu untuk menentukan putusan PK masih belum dapat dipastikan. Semua pihak kini menunggu keputusan dari majelis hakim yang akan menentukan nasib para terpidana tersebut.